PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberikan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat guna membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Keterangan ini dikutip PetromaxNews.com dari TMC Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Waktu pelaksaan ini bervariasi mulai pukul 8.00 hingga 15.00 WIB dan 7.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia sebagai berikut :
Baca Juga: Dari Mana Perempuan Bercadar Todongkan Senjata kepada Paspamres, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok.
4. Jakarta Selatan: Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kota Tangerang.
7. Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug.
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
Artikel Terkait
Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut 14 Wilayah Samling Polda Metro Jaya Untuk 14 Maret 2022