PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - ASDP Indonesia Ferry meminta pemesanan tiket untuk libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 oleh pengguna jasa dilakukan secara online melalui Ferizy mulai sekarang.
"Kami mengimbau para pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk untuk mempersiapkan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru dengan kapal feri jauh-jauh hari atau mulai dari sekarang karena tiket sudah bisa dipesan sejak H-60 atau 60 hari sebelumnya, sehingga perjalanan menjadi lebih terjamin, lebih aman, tidak perlu mengantre, dan pastinya lebih nyaman," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Minggu, 13 November 2022.
Penjualan tiket online Ferizy dapat dilakukan melalui website www.ferizy.com, aplikasi Ferizy, dan sales channel di Alfamart, Indomaret, AgenBRILink, dan Agen Finpay (Delima Point).
Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru akan berlangsung sejak 17 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
ASDP memperkirakan total penumpang yang akan dilayani sebanyak 2,68 juta orang di 10 lintasan. Hal ini termasuk jumlah kendaraan sebanyak 126 ribu unit roda dua, 320 ribu unit kendaraan kecil atau pribadi, 23 ribu unit bus, dan 219 ribu unit truk.
Kesepuluh lintasan yang dimaksud adalah Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Hunimua-Waipirit, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.
Pengguna jasa yang telah membeli tiket Ferizy diminta melakukan check in dua jam sebelumnya, karena tiket akan hangus jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan.
Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan.
"Jangan lupa saat membeli tiket via online, pastikan pengguna jasa mengisi daftar penumpang di dalam kendaraan secara tepat dan lengkap, termasuk data kendaraannya. Ini penting terkait hak asuransi setiap penumpang dan memperlancar proses perjalanan pengguna jasa," tuturnya.
Pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal feri wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Artikel Terkait
KAI Daop 2 Bandung Mulai Layani Penjualan Tiket Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2022 2023, Ini Infonya