Begini Penjelasan Lengkap Bappebti Terkait Alasan Penghentian Perdagangan Aset Kripto Token FTX di Indonesia

- Kamis, 17 November 2022 | 13:07 WIB
Perdagangan aset kripto Token FTX dihentikan Bappebti di Indonesia setelah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). (Instagram aset kripto universe)
Perdagangan aset kripto Token FTX dihentikan Bappebti di Indonesia setelah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS). (Instagram aset kripto universe)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan perdagangan aset kripto Token FTX dihentikan badan tersebut setelah mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS).

Langkah ini berakibat masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Berikut Perkembangan Terkini Kasus Kematian 4 Orang Sekeluarga di Kalideres, Ini Kata Polda Metro Jaya

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022 yang merupakan salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.

Baca Juga: Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Minta Australia Pergi dari Pulau Pasir, Kenapa?

Jadi, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global yang didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019.

Baca Juga: Mau Liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Dengan Kapal Ferry, Berikut Penjelasan ASDP Terkait Tiket

FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatat, pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Baca Juga: 11% Tenaga Kerja di Berbagai Industri pada Tahun Depan Akan Diisi Gen Alfa, Bagaimana Perusahaan Meresponnya.

Pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesiaperiode Januari-Oktober 2022 sebesar Rp 279,8 trilliun.

Halaman:

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X