Begini Penjelasan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Mulai Tahun Depan

- Sabtu, 19 November 2022 | 07:41 WIB
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023  dirilis berisi aturan penyesuaian nilai upah minimum maksimal 10%. (kemnaker.go.id)
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dirilis berisi aturan penyesuaian nilai upah minimum maksimal 10%. (kemnaker.go.id)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 berisi aturan penyesuaian nilai upah minimum paling banyak sebesar 10 persen.

Keterangan ini dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Sabtu, 19 November 2022.

Baca Juga: Kurs Rupiah Ditransaksikan Antarbank dan Jisdor Terus Melemah, Begini Penjelasan dari Analis Pasar Uang

Berdasarkan dokumen yang diunduh dari Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta pada Jumat, 18 November 2022 bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan ini pada Rabu, 16 November 2022 yang diundangkan pada Kamis, 17 November 2022.

Beberapa ketentuan menyebutkan penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan BLT Bagi Pekerja Terdampak PHK Akibat Resesi Global Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Sementara itu Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Selain itu Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Baca Juga: 14 Wilayah di Jadetabek Buka Gerai Layanan Samsat Untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor oleh Polda Metro Jaya

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 juga tertulis Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Baca Juga: Begini Penjelasan Lengkap Bappebti Terkait Alasan Penghentian Perdagangan Aset Kripto Token FTX di Indonesia

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X