Berikut Sejumlah Kompensasi Diterima Karyawan Go To Terkena PHK Jumat Kemarin termasuk Konseling Hingga 2023

- Sabtu, 19 November 2022 | 18:00 WIB
Karyawan GoTo yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan memperoleh kompensasi sesuai peraturan dan perundang-undangan di negaranya.  (ilustrasi sinarmas.com)
Karyawan GoTo yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan memperoleh kompensasi sesuai peraturan dan perundang-undangan di negaranya. (ilustrasi sinarmas.com)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menjamin karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan memperoleh kompensasi sesuai peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi.

Perusahaan juga memberikan sejumlah dukungan finansial lainnya.

“Dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling,” kata Chief Executive Officer (CEO) Grup GoTo Andre Soelistyo dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Sabtu, 19 November 2022.

Baca Juga: Ini Tanggapan Lemkapi Terkait Kuasa Hukum Teddy Minahasa Sebut Perkataan Kliennya Disebut Hanya Bercanda

Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan.

Selain itu dapat bergabung ke direktori alumni GoTo yakni perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo.

Baca Juga: Berikut Hasil Survei Tentang Investasi Aset Kripto di Indonesia pada September 2022, Ini Diungkap Tokenomy

GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir Mei 2023.

Andre Soelistyo mengemukakan GoTo memutuskan melakukan perampingan sebanyak 12% atau 1.300 karyawan dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya.

Baca Juga: 15 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini Disediakan Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah

Keputusan ini terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia.

Jadi, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Begini Penjelasan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Mulai Tahun Depan

Halaman:

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X