PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Pembatasan kriteria konsumen atau pembeli gas LPG 3 kilogram bersubsidi akan dilakukan pemerintah. Rencananya dimulai tahun ini.
Selama ini meski gas LPG 3 kilogram merupakan program subsidi namun dijual secara bebas tanpa diketahui kriteria pembeli yang dapat subsidi atau tepat sasaran.
Kedepannya gas LPG 3 kilogram diharapkan bisa tepat sasaran sebagaimana pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang kini diterapkan sesuai peruntukannya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji hal itu masih menjadi pilot project untuk pendataan dan pengawasan di beberapa kota/kabupaten.
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” katanya kepada awak media, di Jakarta dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Rabu, 1 Februari 2023.
“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," ujarnya.
Pasca pilot project rampung, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional.
Menurutnya, hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.
Masih dari keterangan Tutuka, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun Kementerian ESDM tengah melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kilogram sampai ke konsumen akhir.
Hal tersebut karena pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.***
Artikel Terkait
Harga LPG Non-Subsidi Naik Tiga Bulan Terakhir Akan Membuat Langka Gas Melon 3 Kg, PKS: Tinjau Ulang