Laporan KDRT Lesti Kejora Naik Status ke Penyidikan, Ancaman Pidana Menanti Suaminya Sendiri Rizky Billar

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 16:15 WIB
Kasus laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora naik status (instagram @lestykejora)
Kasus laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora naik status (instagram @lestykejora)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat pedangdut Lesti Kejora dengan terlapor suaminya Rizky Billar kini mengalami perkembangan di hadapan hukum.

Pasalnya penyidik kepolisian menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Naiknya penyelidikan menjadi penyidikan tentu menjadi rambu adanya dugaan KDRT yang perlu dibuktikan oleh penyidik hingga jelas apakah ada kasus pidana atau tidaknya.

"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Menurut keterangan Zulpan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Salah satunya dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar.

"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," ucap AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 3 Oktober 2022 lalu.***

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X