PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.
"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Minggu, 8 Oktober 2022.
Baca Juga: Presiden FIFA Gianni Infantino Dikabarkan Segera Datang ke Indonesia, Apa dan Maksud Tujuan ke Sini?
Keterangan ini menanggapi pemberitahuan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
Laman resmi Kedubes Belanda di Jakarta mengumumkan mulai 10 Oktober 2022 semua Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.
"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ujarnya.
Mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di Kedubes Indonesia atau konsulat jenderal (konjen) Indonesia di negara-negara sahabat.
"Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," ucapnya.
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga dokumen negara itu sah untuk dipakai WNI bepergian ke seluruh negara di dunia.***
Artikel Terkait
Alamat Rumah Anda Ganti, Berikut Penjelasan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Tentang Cara Mengubah Tersebut
Penerima Beasiswa LPDP Tak Kembali ke Indonesia, Berikut Sanksi Lembaga Ini Dibantu Deteksi Ditjen Imigrasi