Respon Ditjen Imigrasi Kemenkunham Terkait Paspor Indonesia dengan Pengesahan Taada Tangan Sah ke Belanda

- Minggu, 9 Oktober 2022 | 13:17 WIB
Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun yang dapat diperoleh masyarakat ke kantor langsung. (imigrasi.go.id)
Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun yang dapat diperoleh masyarakat ke kantor langsung. (imigrasi.go.id)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.

"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Minggu, 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Presiden FIFA Gianni Infantino Dikabarkan Segera Datang ke Indonesia, Apa dan Maksud Tujuan ke Sini?

Keterangan ini menanggapi pemberitahuan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Laman resmi Kedubes Belanda di Jakarta mengumumkan mulai 10 Oktober 2022 semua Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Jalur Rel Ambles di Petak Jalan Jeruklegi-Kawunganten Kabupaten Cilacap, Berikut Info KAI

Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Baca Juga: Begini Jawaban Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar Saat Ditanya Peluangnya Sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto

Mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di Kedubes Indonesia atau konsulat jenderal (konjen) Indonesia di negara-negara sahabat.

"Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya," ucapnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Cadangan Devisa Indonesia Turun Menjadi 130,8 Miliar Dolar AS, Berikut Penyebabnya PETRO

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga dokumen negara itu sah untuk dipakai WNI bepergian ke seluruh negara di dunia.***

 

Halaman:

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Membuat Kue agar Lezat dan Tidak Bantat

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:41 WIB

Terpopuler

X