Berikut Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Pemberian Resep Obat Sirup di Wilayahnya, Apa Masih Bisa Beli?

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 16:47 WIB
Pemberian resep obat sirup akan diawasi Pemprov DKI Jakarta lantaran obat ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. (Instagram Heru Budi Hartono @herubudihartono)
Pemberian resep obat sirup akan diawasi Pemprov DKI Jakarta lantaran obat ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. (Instagram Heru Budi Hartono @herubudihartono)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi pemberian resep obat sirup lantaran ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Bank Indonesia Prediksi Ekonomi Negara Ini Tetap Tumbuh Selama Gejolak Global, Apa Pendorongnya Selama Ini?

Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan meneruskan dan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut ke suku dinas terkait.

Sementara ini sosialisasi pelarangan pemberian resep obat sirup masih diberlakukan untuk fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Baca Juga: Kemenkumham Sebut Salahsatu Dirut BUMN Ikut Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Namun, hingga sekarang Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk tidak menggunakan obat sirup. Untuk pemeriksaan lapangan terkait ijin edar, akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

"Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Kemenkumham Sebut Salahsatu Dirut BUMN Ikut Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Rencana penarikan produk obat sirup berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Zat kimia ini terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.

Baca Juga: Begini Berbagai Pandangan Pengurus Apindo Tentang Tindak Pidana Korporasi Masuk Hukum Pidana dalam RKHUP

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, sejak Januari 2022 hingga 19 Oktober 2022, sebanyak 40 orang balita yang mendapat penanganan medis di Jakarta meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X