PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi pemberian resep obat sirup lantaran ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta akan meneruskan dan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut ke suku dinas terkait.
Sementara ini sosialisasi pelarangan pemberian resep obat sirup masih diberlakukan untuk fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Namun, hingga sekarang Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk tidak menggunakan obat sirup. Untuk pemeriksaan lapangan terkait ijin edar, akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
"Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Rencana penarikan produk obat sirup berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Zat kimia ini terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, sejak Januari 2022 hingga 19 Oktober 2022, sebanyak 40 orang balita yang mendapat penanganan medis di Jakarta meninggal dunia.
Artikel Terkait
Gagal Ginjal Akut Misterius Serang Anak-Anak di DKI Jakarta, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan Provinsi Ini
49 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Terjadi di Jakarta, Apakah Memeriksakan Penyakit Ini Gratis di Puskesmas?
BPOM RI Sebut 5 Produk Obat Sirop di Indonesia Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Berikut Ini Daftarnya
Bagaimana Pendapat RSCM Terkiat Obat Sirup Diduga Sebagai Penyebab Penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif?
Berikut Respon Kalbe Farma Terkait Penarikan Peredaran Obat Sirup di Publik Akibat Mengandung Zat Berbahaya
Berikut Berbagai Kebijakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tentang Kasus Gagal Ginjal Akut di Wilayahnya Sekarang