PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyesalkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh calon penumpang kepada petugasnya di Stasiun Gambir, Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022.
"Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP (prosedur standar operasi) yang berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Peristiwa yang viral di media sosial ini berawal dari seorang calon penumpang yang akan menggunakan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena dia belum memenuhi persyaratan vaksin ketiga (booster).
Saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga dan tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Setelah dijelaskan, petugas meminta penumpang tersebut untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.
"Pada saat di loket pembatalan petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP, namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi," ucap Eva Chairunisa.
Baca Juga: Dari Mana Perempuan Bercadar Todongkan Senjata kepada Paspamres, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya
KAI Daop 1 Jakarta mengemukakan kelengkapan data vaksin booster (ketiga) merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.
Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diminta untuk melakukan proses pembatalan tiket.
Ketentuan persyaratan vaksin tersebut diterapkan sejak 30 Agustus 2022, sesuai surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.
Aturan ini menyebutkan setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Artikel Terkait
Stasiun Gambir Akan Dipakai Penumpang KRL, Balai Teknis: Kereta Api Jarak Jauh Akan di Stasiun Manggarai
Aturan Baru Penumpang KA Jarak Jauh Berlaku 30 Agustus 2022. Berikut Syarat Wajib bagi Calon Penumpang