Kasus Nikita Mirzani atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Dito Mahendra Disiapkan Lima JPU Oleh Kejari Serang

- Selasa, 1 November 2022 | 06:55 WIB
Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani telah memasuki tahapan lebih lanjut di Kejari Serang (instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani telah memasuki tahapan lebih lanjut di Kejari Serang (instagram @nikitamirzanimawardi_172)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra yang menyeret nama artis Nikita Mirzani telah memasuki tahapan lanjut.  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani soal pencemaran nama baik.

Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpa Nikita Mirzani.

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, dikutip PetromaxNews.com dari PMNEews.com pada Senin, 31 Oktober 2022.

Tidak hanya itu, Freddy Simanjuntak mengatakan kalau surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu, 30 Oktober 2022.

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.***

 

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Membuat Kue agar Lezat dan Tidak Bantat

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:41 WIB

Terpopuler

X