PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi dalam sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Pasalnya, dia sempat menerima endorsement dari DNA Pro yang ditanyakan alasannya oleh hakim.
"Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Selasa, 1 November 2022.
Ivan Gunawan mengaku mendapat informasi endorsement dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.
Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.
"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," ujar Ivan Gunawan.
Ivan Gunawan adalah salah satu dari sejumlah artis yang terkait kasus DNA Pro seperti Rizky Billar, Rossa, dan Yosi Project Pop.
Sebanyak 10 terdakwa telah ditetapkan yakni berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.
Berdasarkan penyidikan Mabes Polri sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp17 miliar.***
Artikel Terkait
Ivan Gunawan Diduga Terlibat Robot Trading DNA Pro, Humas Polri: Dia Dipanggil Untuk Pemeriksaan Kamis Ini
Ivan Gunawan Akan Diperiksa Bareskrim Polri Kamis Ini, Dirtipideksus: Pemeriksaan Dijadwalkan Jam 10 Pagi
Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Ivan Gunawan Kamis Ini Pukul 10, Dia Tiba Pukul 14.35 Didampingi Kuasa Hukum
Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak Brand Ambasador DNA Pro, Igun: Itu Bukan atau Belum Menjadi Milik Saya
Apa Penyebab Ivan Gunawan dan Kuasa Hukum Datangi Kembali Dittipideksus Bareskrim Polri pada Rabu Siang