Apa Jawaban Petancang Busana Ivan Gunawan atas Pertanyaan Hakim Tentang Keterlibatannya dalam DNA Pro

- Selasa, 1 November 2022 | 18:46 WIB
Perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung.  (Instagram @ivan_gunawan)
Perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung. (Instagram @ivan_gunawan)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi dalam sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Pasalnya, dia sempat menerima endorsement dari DNA Pro yang ditanyakan alasannya oleh hakim.

"Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Kabar Terkini Tindakan Polrestro Jakpus Terkait 27 Orang Pingsan dalam Festival Musik Berdendang Bergoyang

Ivan Gunawan mengaku mendapat informasi endorsement dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.

Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.

"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," ujar Ivan Gunawan.

Baca Juga: 20 Ribu Posisi Ditawarkan 40 Perusahaan dalam Bursa Kerja di Jakarta Barat, Simak Info Selengkapnya Ini

Ivan Gunawan adalah salah satu dari sejumlah artis yang terkait kasus DNA Pro seperti Rizky Billar, Rossa, dan Yosi Project Pop.

Sebanyak 10 terdakwa telah ditetapkan yakni berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT.

Baca Juga: Berikut 6 Lokasi Layanan SIM di Jakarta dari Polda Metro Jaya pada Hari Ini Berdasarkan Twitter Ditlantas

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.

Berdasarkan penyidikan Mabes Polri sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp17 miliar.***

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Membuat Kue agar Lezat dan Tidak Bantat

Selasa, 6 Juni 2023 | 05:41 WIB

Terpopuler

X