PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, terhadap David, putra pengurus GP Ansor semakin melebar.
Tidak saja soal kasus penganiayaan brutal semata terhadap David (17 tahun), namun pula Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Informasi teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana di rekening milik Rafael Alun Trisambodo.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perihal adanya dugaan TPPU dari rekening milik Rafael Alun Trisambodo tersebut.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” kata Ivan saat dikonfirmasi, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Sabtu 25 Februari 2023.
Dikatakannya, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael Alun Trisambodo, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Kasus Pidana Penganiayaan Mario Terhadap David, Mahfud MD: Tak Ada Kata Perdamaian Dalam Hukum Pidana
Rafael Alun Trisambodo Mundur Sebagai ASN di Dirjen Pajak Kemenkeu Usai Anaknya Viral Dalam Kasus Penganiayaan
Atas Ulah Brutalnya atas Penganiayaan Terhadap David, Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Kampusnya