PetromaxNews.com, Jakarta - Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berjumlah total 25 orang yang dijanjikan mendapatkan gaji belasan juta.
Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Dimana para korban dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dipahami korbannya.
“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Selasa 16 Mei 2023.
Dalam keterangannya Djuhandhani menyebut bahwa para korban TPPO itu ditawarkan bekerja selama 12 jam sehari dan bisa pulang ke Indonesia 6 bulan sekali.
Terkait hal itu, lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan kalau para korban TPPO itu kemudian terjerat dalam kasus tersebut dikarenakan diberi kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti dan kemudian ditempatkan di perusahaan scam online.
“Para korban dieksploitasi diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China,” ujarnya.
Dikatakan Djuhandhani, kemudian para korbannya ditempatkan di ruang tertutup dengan penjagaan orang-orang bersenjata dan bekerja selama belasan jam.
“Kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata. Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 selama 16 sampai dengan 18 jam,” uangkapnya.***