PETROMAXNEWS.COM, Jakarta -
Pihak kepolisian secara resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap bos CV Samudera Chemical yang berinisial E sebagai buron.
Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri selain menetapkan bos CV Samudera Chemical sebagai buron, juga mengeluarkan surat pencekalan berpergian ke luar negeri.
Hal itu dilakukan agar bos CV Samudera Chemical tidak melarikan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Di Hari Ketujuh Pencarian, Masih Puluhan Warga Korban Gempa Cianjur Belum Ditemukan Tim SAR Gabungan
"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada awak media, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Minggu, 27 November 2022.
Untuk diketahui, bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Ya sudah tersangka. Kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Pipit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadikan pihak perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Pasalnya, sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) ditemukan penyidik Polri. Temuan drum tersebut diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).
“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” kata Pipit saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 19 November 2022.
Baca Juga: Rel Commuter Line di Stasiun Kampung Bandan Anjlok KAI Minta Maaf atas Insiden Tersebut
Pipit menjelaskan bahwa barang bukti drum tersebut ditemukan saat penggeledahan, dimana pemilik dari CV tidak ditemukan dan hingga kini masih dicari untuk dimintai keterangan.
“Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya, tapi kita sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya,” tandasnya.***