Pemerintah Berencana Melarang Peredaran Rokok Elektrik, Kira-kira Apa yang Melatarbelakangi Hal Tersebut

- Kamis, 26 Januari 2023 | 19:50 WIB
Pemerintah berencana melarang rokok elektrik jika nantinya terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat (ilustrasi pixabay.com)
Pemerintah berencana melarang rokok elektrik jika nantinya terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat (ilustrasi pixabay.com)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Pemerintah berencana melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia pada Kamis, 26 Januari 2023.

Namun sebelum dilarang tentu akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu terkait bahaya yang akan ditimbulkan dari rokok elektrik tersebut.

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan rivisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desmeber 2022.

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu, nanti akan diuji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," tambah Wapres.

Wapres Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.***

Editor: Zainurrazi

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X