Bukan AG, Muncul Nama Baru Pembisik Mario Dandy Satriyo yang Berujung pada Kasus Penganiayaan Terhadap David

- Minggu, 26 Februari 2023 | 06:48 WIB
Mario Dandy Satrio diputus hubungannya dari kampus Universitas Prasetiya Mulya usai viral atas kasus penganiayaan terhadap David (instagram mariodandysatrio)
Mario Dandy Satrio diputus hubungannya dari kampus Universitas Prasetiya Mulya usai viral atas kasus penganiayaan terhadap David (instagram mariodandysatrio)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap David (17 tahun) yang ini masih dalam perawatan medis, mengungkap nama baru.

Berinisial APA yang saat ini berstatus saksi dan merupakan teman dari Mario Dandy Satriyo, tentang perbuatan yang dilakukan korban terhadap saksi AG.

Setelah mendapatkan informasinya dari APA, Mario Dandy Satriyo kemudian mengonfirmasi hal tersebut langsung ke AG untuk menanyakan soal kebenarannya. Dari situlah kemudian tersulut emosinya.

“Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Sabtu 25 Februari 2023.

Selanjutnya Mario Dandy Satriyo menghubungi rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Shane Lukas alias SLRPL (19) dan menceritakan hal tersebut dan berujung provokasi dari Shane kepada Mario untuk memukul David.

“Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Shane Lukas alias SLRPL (19) menjadi tersangka kedua dalam kasus penganiayaan terhadap David, putra dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Shane juga menjalani penahanan atas penetapan tersangka tersebut.

Shane menjadi tersangka kedua setelah penetapan tersangka Mario Dandy Satriyo dengan peran Shane membiarkan terjadinya peristiwa kekerasan terhadap David.

“(Shane) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat (24/2/2023) malam.

Lebih lanjut, Shane juga diduga melakukan provokasi kepada Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David, setelah Dandy menerima kabar dari AG.

“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” kata Ade Ary menirukan.

Selanjutnya, David dipancing oleh mereka ke sebuah tempat. Dandy yang diduga emosi kemudian menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali. Namun karena David tidak sanggup, ia disuruh untuk melakukan sikap tobat.

Di situlah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David. Peristiwa tersebut juga direkam oleh Shane menggunakan handphone milik Dandy atas perintahnya.

“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” paparnya.

Halaman:

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X