PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi terhadap remaja yang dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK)
mendapat apresiasi dari berbagai pihak termasuk, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kasus penyekapan seorang remaja perempuan dibawah tekanan dan pengawasan sehingga sulit untuk lepas dari jeratan tindakan kejahatan yang dilakukan dua tersangka berinisial EMT dan RR harus mendapat ganjaran yang setimpal.
“Ini suatu apresiasi dari KPAI melihat kecepatan dan pengungkapan dari pihak
kepolisian. Kalau dilihat dari sisi pindah-pindahnya (operasi pelaku) ini luar biasa
kesulitan kita. Bahkan mungkin yang berupaya melaporkan dari masyarakat pun punya
kesulitan tersendiri. Tapi ini sudah berhasil diungkap,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati,
Rabu, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Rabu, 21 September 2022.
KPAI menyoroti kejahatan dalam kasus tersebut terhadap korban yang masih di bawah
umur. Selain dimanfaatkan eksploitasi seksual selama setahun lebih, tetapi juga secara ekonomi.
“Pemanfaatan secara ekonomi dan seksual ini tentu betul-betul menjadi kejahatan yang
luar biasa terhadap anak-anak kita. Sehingga modus dia untuk membayar hutang
misalnya itu betul-betul harus menjadi perhatian kita semua karena ternyata dalam
kejahatan dalam anak, eksploitasi seksual itu bisa dibarengkan dengan eksploitasi
secara ekonomi,” ujarnya.
Atas kejahatan pelaku, KPAI berharap kasus kejahatan seksual dapat diproses secara
hukum, terlebih Indonesia sudah memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (TPKS).
“Kita betul-betul ingin ini diungkap secara hukum. Terutama kita punya UU TPKS untuk
menunjukkan bahwa komitmen hukum kita terhadap prostitusi. 1,5 tahun itu bukan
waktu yang pendek. Dia itu niat bekerja di sini. Tapi kemudian dia disekap dan harus melayani. Ini yang menunjukkan bahwa ada hak restitusi,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Begini Cerita Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Mucikari atas Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur