4 Jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta Masih Kosong Sampai Sekarang, Apa Pandangan Komisi D DPRD Ini

- Sabtu, 24 September 2022 | 19:21 WIB
Kursi Deputi Gubernur DKI Jakarta perlu diisi saat daerah ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mulai 17 Oktober 2022. (jakarta.go.id)
Kursi Deputi Gubernur DKI Jakarta perlu diisi saat daerah ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mulai 17 Oktober 2022. (jakarta.go.id)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta berpendapat kursi Deputi Gubernur DKI Jakarta perlu diisi saat daerah ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mulai 17 Oktober 2022.

Pasalnya, deputi ini menunjang kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta yang tidak akan memiliki wakil gubernur.

"Sebetulnya butuh juga, tapi tidak semua deputi gubernur. Ini sepertinya bisa dipertimbangkan untuk diangkat lagi," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga: Pasukan Basmalah dan Asmaul Husna Turun Saat Aksi Unjuk Rasa Kenaikan harga BBM, Siapa Mereka dan Darimana?

Sebanyak empat jabatan deputi gubernur yang masih kosong sampai sekarang, yakni Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi serta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

Dari empat kursi ini Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dianggap tidak terlalu penting untuk diisi jabatannya.

"Karena tugas pada bidang itu bisa ditangani oleh Asisten Deputi Gubernur dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Analisis Pengamat Ekonomi Terkait Dampak Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Sebesar 4,25%

Syarif menilai Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup diperlukan lantaran ini berkaitan dengan implementasi Pergub RDTR Nomor 31 Tahun 2022.

Untuk Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman dibutuhkan mengakselerasi penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.

"Kalau Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi itu juga diperlukan karena sekarang Jakarta masuk masa transisi kepindahan IKN ke Kalimantan Timur," tuturnya.

Baca Juga: 14 Kota dan Kabupaten di Jabodetabek Akan Alami Analog Switch Off Mulai 5 Oktober 2022, Ini Penjelasannya

Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan pensiun pada 16 Oktober 2022. Jabatan ini akan diisi oleh Pj Gubernur sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan tiga kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri pada Kamis, 14 September 2022.

Halaman:

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X