PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta berpendapat kursi Deputi Gubernur DKI Jakarta perlu diisi saat daerah ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mulai 17 Oktober 2022.
Pasalnya, deputi ini menunjang kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta yang tidak akan memiliki wakil gubernur.
"Sebetulnya butuh juga, tapi tidak semua deputi gubernur. Ini sepertinya bisa dipertimbangkan untuk diangkat lagi," kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Sabtu, 24 September 2022.
Sebanyak empat jabatan deputi gubernur yang masih kosong sampai sekarang, yakni Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi serta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Dari empat kursi ini Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dianggap tidak terlalu penting untuk diisi jabatannya.
"Karena tugas pada bidang itu bisa ditangani oleh Asisten Deputi Gubernur dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ujarnya.
Syarif menilai Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup diperlukan lantaran ini berkaitan dengan implementasi Pergub RDTR Nomor 31 Tahun 2022.
Untuk Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman dibutuhkan mengakselerasi penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.
"Kalau Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi itu juga diperlukan karena sekarang Jakarta masuk masa transisi kepindahan IKN ke Kalimantan Timur," tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan pensiun pada 16 Oktober 2022. Jabatan ini akan diisi oleh Pj Gubernur sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan tiga kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri pada Kamis, 14 September 2022.
Artikel Terkait
Forkabi Minta Putra Betawi Ditunjuk Sebagai Pejabat Gubernur DKI, Ketum Ini: Marulah Mattali Paling Tepat
Siapa Saja Usulan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Untuk Diserahkan dan Dipilih Presiden Jokowi, Ini Infonya
Begini Usulan Komisi II DPR Terkait Penunjukan Pejabat Gubernur oleh Presiden Joko Widodo, Apa Saja?
3 Nama Diusulkan DPRD DKI Jakarta Sebagai Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo