PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Upaya untuk pengendalian polusi udara di kawasan DKI Jakarta terus dilakukan guna mencapai tujuan yang diinginkan.
Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiapkan tiga strategi serta 75 rencana terhadap pengendalian polusi udara di kawasan DKI Jakarta.
Tiga strategi dan 75 rencana aksi Dinas Lingkungan Hidup dimuat dalam strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU).
Adapun serangkaian strategi yang dicanangkan tersebut bakal digunakan dalam pelaksanaan peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara dan pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak di wilayah Ibu Kota.
Sementara itu, perancangan strategi itu adalah amar putusan gugatan masyarakat (citizen lawsuit) tentang polusi udara, yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
"Kabar baik, jawab gugatan warga, Pemprov DKI buat strategi pengendalian polusi udara," demikian pernyataan dari akun resmi Instagram @dinaslhdki, Rabu (28/9/2022).
Dalam unggahan itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, sumber utama polusi udara di Jakarta yaitu transportasi dan kegiatan industri.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penurunan 41 persen polutan berbahaya pada 2030.
"SPPU menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan hingga 2030," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polusi Udara Tidak Hanya Membahayakan Paru-Paru, Namun Mengancam Penyakit Bahaya Lain yang Harus Kalian Tahu