Kasus Pidana Penganiayaan Mario Terhadap David, Mahfud MD: Tak Ada Kata Perdamaian Dalam Hukum Pidana

- Jumat, 24 Februari 2023 | 14:34 WIB
Pemerintah sudah membentuk tim independen mengusut tragedi Kanjuruhan yang dipimpim oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Menpora Zainuddin Amali (instagram @mahfudmd)
Pemerintah sudah membentuk tim independen mengusut tragedi Kanjuruhan yang dipimpim oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Menpora Zainuddin Amali (instagram @mahfudmd)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Terkait penganiayaan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak terhadap David putra petinggi GP Ansor, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya juga angkat bicara.

Menurut pandangan Mahfud MD kasus penganiayaan tersebut harus dituntaskan melalui proses hukum agar menjadi pelajaran bagi siapa saja, termasuk keluarga pejabat.

Dikatakan Mahfud, tidak ada kata damai berkenaan hukum pidana seperti kasus penganiayaan brutal yang menimpa David itu.

"Tak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” tulis Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, dikutip PetromaxNews.com pada Kamis 23 Februari 2023.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," tambahnya Mahfud.

Di samping itu, secara hukum administrasi, ia menyebut ayah Mario juga harus turut diperiksa.

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.***

 

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler

X