Satu Lagi Buronan Debt Collector dalam Kasus Perampasan Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta Kembali Diringkus

- Kamis, 2 Maret 2023 | 10:30 WIB
Debt collector yang viral mengambil paksa mobil milik Clara Shinta diciduk di tempat persembunyiannya di Sumatera Utara (ilustrasi pixabay.com)
Debt collector yang viral mengambil paksa mobil milik Clara Shinta diciduk di tempat persembunyiannya di Sumatera Utara (ilustrasi pixabay.com)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Polisi Polda Metro Jaya terus bergerak memburu para buronan debt collector dalam kasus penarikan mobil selebgram Clara Shinta

Menurut keterangan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bahwa 1 DPO atas nama Brian Fladimer W diringkus di kawasan Cikupa Tangerang, Rabu kemarin.

Dalam kasus debt collector gaya preman tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai DPO alias buron.

Untuk Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu. Kini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih dalam perburuan polisi. 

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," kata Hengki dalam keterangan tertulis, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Kamis 2 Maret 2023.

Dikatakan Hengki, peran Brian dalam kasus ini turut serta melakukan penarikan secara paksa dan melawan anggota kepolisian yang coba menengahi. 

"Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," ujar Hengki.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus penarikan mobil secara sewenang-wenang oleh sekelompok debt collector.

Hal itu atas laporan korban selebgram Clara Shinta yang melaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian viral di media sosial.

Tak heran dengan gaya premanisme oknum debt collector tersebut,  membuat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran saat melihat aksinya langsung naik pitam dan minta kejar, tangkap sampai dapat.***

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler

X