Gara-gara Tak Tepati Janji Soal Penjualan Tanah, Pasangan Suami Istri Jadi Korban Amarah Kekecewaan Pelaku

- Selasa, 7 Maret 2023 | 13:09 WIB
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah mulai disosialisasikan agar masyarakat paham dan terlindungi hak-haknya (ilustrasi pixabay.com)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah mulai disosialisasikan agar masyarakat paham dan terlindungi hak-haknya (ilustrasi pixabay.com)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Kasus penganiayaan kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah suami istri. 

Tempat kejadiannya di Perumahan Puri Agung Lestari, Tanah Baru, Beji, Depok, pada Jumat,  3 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas peristiwa itu,  polisi mengamankan seorang pria inisial AM yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan akibat penganiayaan itu suami inisial AR tewas. Sementara istrinya FN mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit.

"Satu korban itu suami ya meninggal dunia, kemudian sang istri luka-luka berat dirawat di rumah sakit," kata Yogen kepada wartawan, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Selasa 7 Maret 2023.

Dikatakan Yogen, kasus ini dipicu dari kekesalan pelaku yang mengaku penjualan tanah miliknya ke korban tidak kunjung dibayar. Pada hari kejadian AM ingin menagih janji korban.

"Terlapor memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan besi ke bagian pundak dan kepala sebanyak tiga kali, sehingga korban terjatuh," ujar Yogen. 

"Korban mencoba untuk bangun lalu dipukul lagi dibagian kepala namun ditangkis dengan tangan, lalu dipukul lagi kearah kepala sambil terlapor mengatakan 'mana uang DP saya, hanya-janji janji doang lho'," ucapnya.

Mendengar pergumulan itu, lanjut Yogen, istri korban turut membantu memukul pelaku dari berlakang. Namun, AM justru berbalik dan menghantam besi ke arah FN.

"Pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga," terangnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.***

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X