Kasus Video Porno Kebaya Merah Kini Sudah Dinyatakan Lengkap Sehingga Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

- Selasa, 7 Maret 2023 | 18:03 WIB
Pemeran dalam video mesum Kebaya Merah (tangkapan layar kebaya merah)
Pemeran dalam video mesum Kebaya Merah (tangkapan layar kebaya merah)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Masih ingatkah video viral kasus asusila Kebaya Merah yang diduga lokasinya di sebuah hotel di Jawa Timur beberapa bulan lalu?

Kini perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Tim penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menjelaskan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam perkara Kebaya Merah.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya, Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

"Ketiga tersangka dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tuturnya, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Senin 6 Maret 2023.

Ali Prakosa melanjutkan, dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, video tersebut viral di dunia maya. Dan tidak perlu waktu lama setelah viral, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim untuk menciduk kedua pemeran video mesum itu.

Pada Minggu, 6 November 2022, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa pelaku pembuat video mesum kebaya merah yang viral di sosial media (Sosmed) telah ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur di kawasan Jalan Medokan.

Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. 

Dia menuturkan bahwa video itu dibuat pada 8 Maret 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

“Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp750.000,” kata Farman, Selasa, 8 November 2022.

“Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan ‘kebaya merah’ seolah-olah sebagai karyawan hotel,” tuturnya menambahkan.

***

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com, sumber lainnya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X