PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dijerat hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan terkait dua perkara, yakni perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait pengajuan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas banding Ferdy Sambo. Rencananya putusannya akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023 mendatang.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Rabu 8 Maret 2023.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga akan diputuskan pengajuan bandingnya.
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," ucapnya.
Berikut nama-nama yang mengajukan banding bersama Ferdy Sambo atas vonis masing-masing dari PN Jakarta Selatan.
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, vonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (tidak mengajukan banding).
Sebagai informasi bahwa berkas permohonan banding keempat terdakwa di atas sudah masuk ke kepaniteraan PT DKI Jakarta. Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor 35, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.***
Artikel Terkait
Begini Pujian Menko Polhukam Mahfud Md atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Oleh Hakim PN Jakarta Selatan