Ini Alasan Kejaksaan Agung Pastikan Ajukan Banding atas Putusan PN Surabaya dengan Vonis Bebas Dua Terdakwa

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:25 WIB
Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan akan banding hingga kasasi untuk vonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang (ilustrasi pixabay.com)
Kejaksaan Agung atau Kejagung memastikan akan banding hingga kasasi untuk vonis bebas dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang (ilustrasi pixabay.com)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Masyarakat tentu bertanya atas putusan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.

Padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap kedua terdakwa adalah tiga tahun penjara. Sementara hakim memberikan putusan bebas.

Adapun tiga terdakwa lainnya mendapatkan vonis. meski masing-masing berbeda sesuai dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Atas perkara vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan mengajukan banding terkait dengan vonis bebas bagi dua terdakwa.

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Sabtu 18 Maret 2023.

Menurut Ketut Sumedana, untuk vonis tiga terdakwa lain bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang vonis terhadap 5 terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, dimana dua terdakwa divonis bebas dari tuntutan JPU.

Dua terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.

Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Lebih lanjut, terdakwa lain yaitu Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Serta terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.***

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X