PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2023 dimaksudkan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama arus mudik dan arus balik liburan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pemerintah melalui Keputusan Bersama tentang Pengaturan lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus balik Angkutan Lebaran 2023/1444 H mengatur operasional angkutan barang tersebut.
"Untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2023, perlu dilakukan pengaturan ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip PetromaxNews.com dari AntaraNews pada Kamis, 13 April 2023.
Angkutan Barang yang Dibatasi
Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 Kg
Mobil barang dengan lebih dari 3 sumbu
Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
Mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan
Waktu Pembatasan Operasional
Adapun waktu pemberlakukan terhadap mobil barang angkutan tersebut pada ruas jalan tol dan nontol waktu daerah setempat adalah;
Pada arus mudik tanggal 17-21 April 2023 hanya mulai dari pukul 16.00 hingga 24.00. Sedangkan untuk arus balik Lebaran 2023 dibagi dua periode, yakni periode pertama berlaku pada 24-26 April mulai pukul 00.00 hingga 08.00. Periode kedua pada 29-2 Mei mulai pukul 00.00-08.00.
Angkutan Barang yang Dikecualikan
Sebagai pengecualian atau pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik/balik gratis dan barang kebutuhan pokok.***
Artikel Terkait
Catat Tanggalnya, Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol Jakarta-Cikampek pada Periode Mudik Lebaran 2023
Pihak Kepolisian Lakukan Evaluasi Sekaligus Rencakan Buka 26 Pos di Sepanjang Jalur Mudik Wilayah Bandung