PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir oknum pada rekrutmen penerimaan Bintara, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada para anggotanya.
Lima oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo terkait dengan penerimaan Bintara tahun 2022 telah dijatuhi sanksi agar menjadi pelajaran pada yang lain.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan guna memberikan efek jera kepada para oknum.
“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” kata Ramadhan kepada wartawan, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Senin 20 Maret 2023.
Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri 2022, Kapoda Jateng: Proses Rekrutmen Anggota Polri Junjung Komitmen BETAH