PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Bekerja di luar negeri bagi sebagian orang merupakan harapan baru dalam memperbaiki taraf hidup keluarganya.
Banyak orang yang lebih dulu bekerja di luar negeri, ketika pulang ke kampung halamannya membawa banyak perubahan, termasuk status sosialnya.
Tak heran bila banyak orang di sekitarnya yang mengimpikan bisa mengikuti jejak para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sukses.
Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit akibat pandemi Covid-19, ada oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menwarkan solusi dengan cara kerja ke luar negeri.
Seperti yang dilakoni dua wanita dengan inisial FT (48) dan HA (47). Keduanya melakukan pengiriman TKI non prosedural atau ilegal ke negara Arab Saudi.
Dari dua ibu rumah tangga ini, petugas mengamankan barang bukti 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.
Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal berhasil dibongkar personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Mereka diamankan dari rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Atas kasus pengiriman TKI ilegal ini, menurut Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza bahwa pengungkapan jasa pengiriman TKI ilegal ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Kasat Reskrim didampingi Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Jumat, 25 Novembr 2022.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan.
Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.