Begini Cerita Teganya Pelaku SRN Melakukan Penganiayaan Terhadap Istrinya NH Hingga Jari Manisnya Putus

- Kamis, 26 Januari 2023 | 20:51 WIB
Korban KDRT inisial NH (33 tahun) dianiaya suaminya hingga jari manisnya putus karena terbakar api cemburu (ilustrasi pixabay.com)
Korban KDRT inisial NH (33 tahun) dianiaya suaminya hingga jari manisnya putus karena terbakar api cemburu (ilustrasi pixabay.com)

PETROMAXNEWS.COM, Jakarta - Ketika terbakar api cemburu, pikiran sehat kita akan sulit dikendalikan sehingga apa yang kita lakukan terkadang melebihi batas yang semestinya.

Begitu pula yang dialami seorang suami yang di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang sehingga harus diamankan oleh polisi atas dugaan tindak kekerasan rumah tangga (KDRT).

Pelaku berinsial SRN (42 tahun) tega melakukan penganiayaan kepada istrinya berinisial NH (33 tahun) menggunakan sebilah kapak hingga jari manis korban putus dan dirawat di rumah sakit.

Menurut Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi chat dengan pria lain.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaanmmik tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, dikutip PetromaxNews.com dari PMJNews pada Kamis 26 Januari 2023.

Dikatakan Zain, kasus KDRT terjadi pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 06.10 WIB. Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka sejumlah di bagian tubuhnya.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP.***

Editor: Zainurrazi

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X